KUTAI KARTANEGARA – Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik di Kecamatan Muara Muntai, Kamis (7/12/2023), di Kantor Kecamatan Muara Muntai.
Kegiatan turut dihadiri akademisi dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Martain, Ketua RT, sejumlah kepala desa (kades) dan masyarakat Kecamatan Muara Muntai.
Perwakilan Bagian Organisasi, Jimmy M Tangkulung menjelaskan, digelarnya FKP untuk melakukan dialog dan pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara negara dengan masyarakat.
Ia mengatakan, FKP merupakan turunan dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyusunan SP wajib mengikutsertakan pihak-pihak lainnya guna membangun sistem penyelenggaraan yang adil, berkualitas, cepat, murah dan terukur.
“Prinsip SP yang disusun oleh penyelenggara negara harus sederhana, mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan dan memiliki prosedur yang jelas,” tuturnya.
Kemudian, Akademisi Unikarta, Martain menerangkan, FKP sebagai sarana yang disediakan untuk saling memberi masukan dari masyarakat dan juga pemerintah kecamatan. Artinya, masyarakat diberi wadah untuk menyampaikan keluhan dirasakan ketika melakukan urusan administrasi ke Kecamatan Muara Muntai.
“Supaya pemerintah kecamatan bisa memperbaiki diri dan meningkatkan pelayanan. Sehingga apa yang diinginkan masyarakat bisa diakomodir oleh pemerintah kecamatan,” sebutnya. (*/kn1/rhi)






