tujuhbelas.id, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (7/11/2025). Salah satu yang disahkan adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar tahun 2025–2029.
Anggota DPRD Kukar Dapil V sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Johansyah, mengatakan bahwa RPJMD ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan arah pembangunan lima tahun ke depan.
“Melalui sidang paripurna, kita telah mengesahkan sembilan Raperda menjadi Perda. Salah satunya RPJMD 2025–2029. Kami berharap dokumen ini benar-benar dijadikan pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di Kukar,” ujar Johansyah usai rapat Paripurna, (7/11/25).
Menurutnya, DPRD Kukar sebagai lembaga pembuat peraturan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan RPJMD yang telah disepakati bersama.
“Apabila nanti ada program yang tidak sesuai jalur, kami berhak menegur dan mengawasi pelaksanaannya. Kami berharap seluruh kegiatan pembangunan tetap sejalan dengan visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Kukar,” tegasnya.
Selain RPJMD, Johansyah juga menjelaskan terdapat tujuh Raperda lain yang berkaitan dengan pembentukan desa baru di beberapa kecamatan di Kukar.
Dirinya berharap Pemkab Kukar segera menindaklanjuti perda tersebut agar desa-desa hasil pemekaran bisa segera memiliki status definitif. Dengan begitu, proses pemerintahan dan pembangunan di desa baru bisa berjalan optimal.
“Kami berharap setelah disahkan, desa-desa baru ini bisa segera menjadi definitif. Harapannya, pada tahun 2026 nanti sudah ada alokasi anggaran untuk masing-masing desa baru,” ujarnya.
Pengaturan anggaran desa baru harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu alokasi dana bagi desa induk. “Kami tidak ingin dana desa induk terpotong atau terganggu. Pemerintah harus menghitung dengan matang agar pembagian anggaran tetap adil dan proporsional,” tutupnya. (tb1/rhi)






