tujuhbelas.id, KUTAI KARTANEGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang I tahun 2025, Jumat (7/11/2025) pukul 09.30 WITA. Rapat tersebut membahas tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan sekaligus pembentukan panitia khusus.
Dalam kesempatan itu, ada tiga Raperda yang menjadi usulan dari pihak pemerintah daerah. Pertama, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah yang bertujuan memperkuat layanan kesehatan di seluruh wilayah Kukar. Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang akan menjadi pedoman penataan ruang dan hunian masyarakat. Ketiga, perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan yang disesuaikan dengan kondisi terkini sektor perikanan daera
Sementara itu, DPRD Kukar juga mengajukan empat Raperda inisiatif yang ditanggapi oleh pemerintah. Keempatnya mencakup berbagai bidang penting, mulai dari sosial, budaya, hingga ekonomi. Di antaranya adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial, perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Kota Ramah Hak Asasi Manusia, serta Raperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kuka
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat. Ia menyebut setiap rancangan aturan memiliki dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan warga Kukar. “Setiap Raperda ini disusun agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai sektor,” ujarnya.
Selain membahas Raperda, rapat paripurna juga menyinggung soal kesiapan pemerintah dalam mengelola delapan desa baru yang akan disahkan menjadi desa definitif pada tahun 2026 mendatang. Ahmad Yani menegaskan pentingnya kesiapan pemerintah dalam hal anggaran dan perencanaan pembangunan desa-desa tersebu
“Kalau sudah disetujui jadi desa definitif, tentu perlu dukungan anggaran, termasuk dana desa dan alokasi dana desa. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten,” tegas Ahmad Yani.
Walaupun masih menunggu proses registrasi desa dari kementerian terkait, Pemkab Kukar sudah harus menyiapkan rencana anggaran agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaan program desa. “Konsekuensinya, setelah disetujui, anggaran juga harus mengikuti,” lanjutnya.
Ahmad Yani juga berharap proses pengesahan desa definitif ini dapat berjalan paralel dengan perencanaan anggaran tahun 2026, sehingga pelaksanaan pembangunan di desa baru tidak tertunda. “Kami berharap delapan desa tersebut sudah bisa dianggarkan dan mulai beroperasi dengan penuh pada tahun 2026,” ungkapnya
Rapat paripurna ke-21 menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemkab Kukar dalam menyamakan langkah pembangunan daerah. Melalui sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif, diharapkan setiap Raperda yang dibahas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat pondasi pembangunan di Kukar. (tb1/rhi)






